Tuesday, October 9, 2018

MAKALAH
Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu : Nur Alfi Khotamin







Disusun oleh :
Rizki Oktaviani               NPM : 181130064
Satria Ilham                    NPM : 1811300
Program Study  :  Perbankan Syariah

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF
TAHUN 2018/2019



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah makalah guna memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis
Makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Ibu Nur Alfi  selaku dosen mata kuliah Pengantar Bisnis
2.      Orang tua saya yang telah memberi motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan makalah ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3.      Seluruh rekan-rekan yang telah membantu, memotivasi  dalam penyusunan makalah ini
Dalam makalah ini Kami bermaksud menuturkan materi yang akan dikaji  dalam kegiatan belajar mengajar. Makalah ini bukanlah makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari sebuah kesalahan. Oleh karena itu, Kami  memohon kritik dan saran yang dapat membangun untuk masa yang akan datang.



Metro,  5 oktober 2018



(Rizki Oktaviani)



Daftar Isi

Kata Pengantar  ......................................................................................................... i

BAB I
Pendahuluan                                                                                                                1
1.1    Latar Belakang                                                                                                     1
1.2    Rumusan Masalah                                                                                                2
1.3    Tujuan Penulisan 2

BAB II
Kajian Teoritik
2.1 Al-Qur;an Menurut  Ensiklopedia........................................................................ 2


BAB III
Pembahasan
3.1 Pengertian Al-Qur’an       .................................................................................... 3
3.2 Sejarah Turunnya Al-Qur’an     ........................................................................... 3
3.3  Kodifikasi Al-Qur’an dan Perkembangannya....................................................... 4
BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan                                                                                                           11
4.2 Kritik Dan Saran       ...........................................................................................  12

Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Umat Islam mempercayai bahwa Al-Qur’an adalah puncak penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia yang disampaikan kepada        Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril.
Pengertian Al-Qur’an jika ditinjau dari segi kebahasaan berasal dari Bahasa Arab yang artinya “ bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.
Konsep pemakaian kata Al-Qur’an dijumpai pada salah satu Surat         Al-Qur’an sendiri yakni pada Surat Al-Qiyaamah ayat 17 dan 18 yang artinya:“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (didalam dadamu) dan(menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti (amalkan).”
Kemurnian kitab suci Al-Qur’an dijamin langsung oleh Allah yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan Al-Qur’an itu sendiri yang termaktub di dalam  firman-Nya yaitu Al-Qur’an Surat Al-Hijr ayat 9 yang artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Dan kenyataannya kita bias melihat Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab yang mudah dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu umat Islam.
Al-Qur’an tidak turun sekaligus melainkan turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Para ulama membagi masa turunnya Al-Qur’an menjadi dua periode, yaitu periode Makah dan Madinah. Pada perjalanannya    Al-Qur’an mengalami penulisan (pencatatan dalam bentuk teks). Penulisan       Al-Qur’an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW berlanjut sampai kepada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar  dan pada zaman pemerintahan Khalifah  Utsman bin Affan.
Pada masa pemerintahan selain Abu Bakar dan Utsman bin Affan tidak terjadi perkembangan yang signifikan terkait dengan kodifikasi Al-Qur’an. Kodifikasi Al-Qur’an yang terjadi pada masa Abu Bakar dan pada masa           Utsman bin Affan terdapat perbedaan penyebab adanya kodifikasi dan hasil dari kodifikasi yang nanti akan dibahas perbandingan antara kedua Khalifah tersebut . Transformasi menjadi teks yang seperti Al-Qur’an sekarang ini dilakukan pada zaman Utsman bin Affan yang juga disebut Mushaf  Utsmani.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian alqur’an ?
2.      Bagaimana cara cara pengumpulan alqur’an ?
3.      Bagaimana proses penyusunan alqur’an ?
4.      Apa perbedaan penyusunan pada masa Khalifah Abu Bakar dan masa Khalifah Ustman Bin Affan (Mushaf Ustmani)

C. Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini penulis bertujuan untuk membagi sedikit pengetahuan kepada pembaca mengenai hal-hal yang menyangkut Al-Quran atau ulumul Qur’an diantaranya, di harapkan agar pembaca mengetahui tentang pengertian Al-Quran secara khusus maupun umum, menjelaskan bagaimana cara pengumpulan dan penyusunan al-Quran, siapa saja yang mempunyai peranaan dalam pengumpulan dan penyusunan alquran serta di harapkan pembaca memahami beberapa teori  Al-Quran yang akan di jabarkan dalam bab III dalam makalah ini.


BAB II
KAJIAN TEORIK


Al-qur’an menurut ensiklopedia

        Al-Qur'an (/kɔːrˈɑːn/[a] kor-ahn; Arab: القرآن al-Qurʾān,[b]; Alquran [c] secara harfiah berarti "bacaan"; juga diromanisasikan sebagai Qur'an atau Koran) adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Tuhan, (Arab: الله‎, yakni Allah) kepada Nabi Muhammad S.A.W[5] Kitab ini terbagi ke dalam beberapa bab (dalam bahasa Arab disebut "surah") dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa sajak (ayat).


BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian Al-Qur’an.
“Qur’an” menurut bahasa berarti “bacaan”. Definisi Al-Qur’an adalah: “Kalam Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad SAW dan membacanya merupakan ibadah. Doktor Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur’an sebagai Kalam Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di Mushaf serta diriwayatkan dengan mutawir, membacanya termasuk ibadah. Adapun Muhammad Ali Ash-Shabuni mendefinisikan A;-Qur’an sebagai Firman Allah yang tiada tandingannya diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantara Malaikat Jibril a.s yang ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan Surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan Surat An-Nas.
Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercaya Muslim, Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad, tidak dinamakan   Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s atau Kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa a.s. demikian juga Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya dan mempelajarinya  tidak sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk       Al-Qur’an.
Kemurnian Kitab Al-Qur’an dijamin langsung oleh Allah SWT, yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan Al-Qur’an itu sendiri. Dan pada kenyataannya  kita bisa  melihat, Al-Qur’an merupakan satu-satunya kitab yang mudah dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu Umat Islam di dunia. Ini termaktub dalam Firman Allah Qur’an Surat Al-Hijr ayat 9 yang artinya: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur’an) dan Kamilah yang akan menjaganya”  
      
B. Sejarah Turunnya Al-Qur’an.
Al-Qur'an tidak turun sekaligus. Al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.
Nabi Muhammad SAW dalam menerima wahyu mengalami bermacam-macam cara dan keadaan diantaranya:
1.      Malaikat memasukkan wahyu ke dalam hatinya.
2.      Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi berupa seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata kepadanya sehingga beliau mengetahui dan hafal benar akan kata-kata itu.
3.      Wahyu datang kepadanya seperti gemerincingnya lonceng. Cara inilah yang dirasa paling berat oleh Nabi.
4.      Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi bukan seperti yang disebutkan pada no. 2 di atas, melainkan menampakkan dengan wujud aslinya. Hal ini tersebut dalam Al-Qur’an Surat An-Najm ayat 13 dan 14 yang artinya: “Sesungguhnya Muhammad telah melihatnya pada kali yang lain (kedua). Ketika (Ia berada) di Sidratulmuntaha”.

C. Kodifikasi Al-Qur’an dan Perkembangannya.
1. Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad SAW
Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang.               Disamping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat        Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

2. Kodifikasi Al-Qur’an Pada masa Kholifah Abu Bakar.
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW para sahabat baik dari kalangan Anshar ataupun Muhajirin sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah untuk menggantikan Nabi Muhammad SAW. Pada masa pemerintahan Abu Bakar terjadilah Jam’ul Qur’an yaitu pengumpulan naskah atau manuskrip Al-Qur’an yang susunan surat-suratnya menurut riwayat masih berdasarkan pada turunnya wahyu (hasbi tartibin nuzul). Diriwayatkan sebab-sebab dikumpulkannya Al-Qur’an pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah gugurnya para sahabat penghafal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Perang Yamamah adalah perang terjadi untuk menumpas orang-orang murtad dan mengaku sebagai Nabi. Tentara Islam yang ikut dalam peperangan itu kebanyakan adalah para sahabat yang hafal Al-Qur’an. Dalam peperangan itu banyak  sahabat yang gugur, dan diperkirakan sahabat yang hafal Al-Qur’an gugur sebanyak 70 orang, bahkan pada peperangan  sebelumnya juga telah gugur para sahabat penghafal Al-Qur’an hampir menyamai dari jumlah itu, yaitu perang di dekat sumur Ma’unah dekat kota Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Umar bin Khatab khawatir hal serupa yang dialami para sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur akan menimpa para sahabat penghafal Al-Qur’an yang saat itu masih hidup. Lalu Umar bin Khatab menghadap Abu bakar dan mengatakan bahwa korban yang gugur pada perang Yamamah sangat banyak khususnya dari kalangan penghafal Al-Qur’an. Umar bin Khatab meminta agar Abu Bakar memerintahkan pengumpulan Al-Qur’an. Tapi Abu bakar tidak langsung bersedia menerima permintaan dari Umar bin Khatab. Abu Bakar awalnya menolak karena menuruta Abu Bakar  Nabi tidak pernah melakukan hal semacam itu. Umar bin Khatab tetap memaksa agar pengumpulan  Al-Qur’an tetap dilaksanakan. Umar bin Khatab mengatakan kepada Abu Bakar bahwa mengumpulkan Al-Qur’an itu adalah perbuatan yang sangat mulia. Dengan ijin Allah hati Abu Bakar terbuka dan menyetujui usul dari Umar bin Khatab untuk mengumpulkan Al-Qur’an.
Abu Bakar memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk melaksanakan tugas yaitu memeriksa, meneliti, dan mengumpulkan Al-Qur’an. Abu Bakar menunjuk Zaid bin Tsabit dengan alasan bahwa Zaid bin Tsabit adalah pemuda yang cerdas dan pintar. Selain pintar dan cerdas Zaid bin Tasabit juga selalu menulis wahyu (Al-Qur’an) untuk Nabi Muhammad SAW. Dia juga hafal Al-Qur’an.
Seperti halnya Abu Bakar ketika pertama kali mendapat usul dari Umar bin Khatab Zaid awalnya juga tidak langsung melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya  itu. Tugas mengumpulkan Al-Qur’an  menurutnya sangat berat, bahkan lebih berat dari pada memindahkan gunung. Dia  menanyakan kepada Abu Bakar mengapa harus mengumpulkan Al-Qur’an padahal pekerjaan seperti itu tidak pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar mengatakan pada Zaid bin Tsabit bahwa mengumpulkan       Al-Qur’an itu adalah perbuatan yang mulia, seperti jawaban Umar bin Khatab ketika menjawab pertanyaan dari dirinya. Zaid akhirnya juga melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya itu.
Zaid bin Tsabit mengumpulkan Al-Qur’an dari daun, pelepah kurma, batu, tanah keras, tulang unta atau kambing dan juga dari hafalan-hafalan para sahabat. Zaid bin Tsabit bekerja sangat teliti sekalipun ia hafal Al-Qur’an seluruhnya tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al-Qur’an yang sangat penting bagi Umat  Islam itu, masih memandang perlu mencocokan hafalan atau catatan dari sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian Al-Qur’an seluruhnya telah ditulis Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran dan diikatnya dengan benang tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kemudian Al-Qur’an hasil pengumpulan itu diserahkan kepada Abu Bakar.
Kemudian Mushaf hasil pengumpulan Zaid tersebut disimpan oleh Abu Bakar, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 12 H. Setelah ia wafat disimpan oleh khalifah sesudahnya yaitu Umar, setelah ia pun wafat mushaf tersebut disimpan oleh putrinya dan sekaligus istri Rasulullah s.a.w. yang bernama Hafsah binti Umar r.a.
Semua sahabat sepakat untuk memberikan dukungan mereka secara penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh Abu bakar berupa mengumpulkan Al-Qur’an menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti naskah-naskah Al-Qur’an dan menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi thalib berkomentar atas peristiwa yang bersejarah ini dengan mengatakan : “ Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf adalah Abu bakar, semoga ia mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama kali mengumpulkan Al-Qur’an, selain itu juga Abu bakarlah yang pertama kali menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf.”
Menurut riwayat yang lain orang yang pertama kali menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf adalah sahabat Salim bin Ma’qil pada tahun 12 H lewat perkataannya yaitu : “Kami menyebut di negara kami untuk naskah-naskah atau manuskrip Al-Qur’an yang dikumpulkan dan di bundel sebagai MUSHAF”, dari perkataan Salim inilah Abu bakar mendapat inspirasi untuk menamakan naskah-naskah Al-Qur’an yang telah dikumpulkannya sebagai Al-Mushaf as Syarif (kumpulan naskah yang mulya).
Dalam Al-Qur’an sendiri kata Suhuf (naskah ; jama’nya Sahaif) tersebut 8 kali, salah satunya adalah firman Allah QS. Al-Bayyinah (98):2 “ Yaitu seorang Rasul utusan Allah yang membacakan beberapa lembaran suci. (Al Quran)”
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab tidak terjadi perkembangan yang signifikan terkait dengan kodifikasi Al-Qur’an seperti yang dilakukan pada masa Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab melanjutkan apa yang telah dicapai oleh pemerintahan sebelumnya, yaitu mengemban misi untuk menyebarkan Islam dan mensosialisasikan sumber utama ajarannya yaitu           Al-Qur’an pada wilayah-wilayah Daulah Islamiyah baru yang berhasil dikuasai dengan mengirim para sahabat yang kredebilitas serta kapasitas ke-Al-Qur’an an-nya bisa dipertanggung jawabkan. Sesudah Umar Wafat , Mushaf itu dipindahkan ke rumah Hafsah Puteri Umar bin Khatab yang  juga istri Nabi Muhammad SAW.

3. Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Khalifah Utsman bin Affan.
Dimasa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan, mengalami perluasan wilayah pemerintahannya telah sampai ke Armenia dan Azarbaizan di sebelah timur, dan Tripoli di sebelah barat. Dengan demikian kaum Muslimin telah berpencar sampai ke Mesir,Syiria, Irak, Persia, dan Afrika.
Kemana orang-orang Muslim pergi dan di manapun mereka tinggal Al-Qur’an tetap menjadi imam mereka dan diantara mereka banyak yang menghafal Al-Qur’an. Mereka juga mempunyai naskah-naskah dari Al-Qur’an akan tetapi naskah-naskah yang mereka punyai tidak sama susunan surat-suratnya.
Begitu juga ada didapat diantara mereka pertikaian tentang bacaan itu, asal mula pertikaiannya ini adalah karena Nabi Muhammad SAW memberi kelonggaran pada kabilah-kabilah Arab yang ada di masanya.Untuk membaca dan melafalkan Al-Qur’an itu menurut bahasa mereka masing-masing, kelonggaran ini diberi oleh Nabi Muhammad SAW supaya Al-Qur’an mudah dihafalkan oleh para kabilah-kabilah tersebut.
Tetapi fenomena ini ditangkap dan ditanggapi secara cerdas oleh salah seorang sahabat yang juga sebagai panglima perang pasukan Muslim yang bernama Huzaifah bin Yaman. Ketika Huzaifah bin Yaman ikut dalam pertempuran menakhlukkan Armenia dan Azerbaizan (dulu termasuk dalam Uni Soviet) maka selama dalam perjalanan perang, dia pernah mendengar pertikaian Kaum Muslimin tentang bacaan Ayat Al-Qur’an dan dia pernah mendengar perkataan seorang Muslim kepada temannya bahwa “bacaanku lebih baik dari bacaan-bacaanmu.”
Keadaan ini mengagetkan Huzaifah bin Yaman, maka pada waktu dia kembali ke Madinah Huzaifah bin Yaman segera menghadap Utsman bin Affan dan menyampaikan kepadanya atas kejadian-kejadian yang terjadi dimana terdapat perbedaan bacaan Al-Qur’an yang mengarah keperselisihan.
Lalu Utsman bin Affan meminta Hafsah bin Umar meminjamkan Mushaf-Mushaf yang dimilikinya yang ditulis pada masa Khalifah Abu Bakar yang dulu untuk disalin oleh panitia yang telah dibentuk oleh Utsman bin Affan, yang aggotanya terdiri dari para sahabat diantaranya Zaid bin Tsabit, sebagai ketua, Abdullah bin Zubair, Said bin ‘Ash dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Tugas panitia ini ialah membukukan Al-Qur’an, yakni menyalin dari lembaran-lembaran yang tersebut menjadi buku.  Dalam pelaksanaan tugas ini Utsman bin Affan menasihatkan supaya :
a.       Mengambil pedoman kepada bacaan mereka yang hafal Al-Qur’an.
b.      Kalau ada pertikaian antara mereka tentang bahasa (bacaan), maka haruslah dituliskan menurut dialek Suku Quraisy, sebab Al-Qur’an itu diturunkan menurut dialek mereka.
Kodifilkasi dan penyalinan kembali Mushaf Al-Qur’an ini terjadi pada tahun 25 H. Setelah panitia selesai selesai menyalin Mushaf, Mushaf Abu Bakar dikembalikan lagi kepada Hafsah. Selanjutnya Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar setiap naskah-naskah dan manuskrip Al-Qur’an selain Mushaf salinannya yang berjumlah enam Mushaf. Mushaf hasil salinan tersebut dikirimkan ke kota-kota besar yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam, dan Yaman. Utsman menyimpan satu Mushaf untuk ia simpan di Madinah yang belakangan dikenal sebagai Mushaf Al-Imam.
Tindakan Usman untuk menyalin dan menyatukan Mushaf berhasil meredam perselisihan dikalangan umat islam sehingga ia manual pujian dari umat islam baik dari dulu sampai sekarang sebagaimana khalifah pendahulunya Abu bakar yang telah berjasa mengumpulkan Al Quran. Adapun Tulisan yang dipakai oleh panitia yang dibentuk Usman untuk menyalin Mushaf adalah berpegang pada Rasm alAnbath tanpa harakat atau Syakl (tanda baca) dan Nuqath (titik sebagai pembeda huruf).
Manfaat kodifikasi Al-Qur’an pada masa Utsman bin Affan antara lain:
a.                   Menyatukan Kaum Musliminn pada satu macam Mushaf yang seragam tulisan dan ejaannya.
b.                  Menyatukan bacaan, meskipun masih ada berlainan bacaan, tetapi bacaan itu tidak berlawanan dengan Mushaf-Mushaf Utsman.
c.                   Menyatukan tertib susunan Surat-Surat menurut urutan seperti Mushaf sekarang.

Sampai  sekarang,  setidaknya  masih ada empat mushaf yang  disinyalir adalah  salinan  mushaf hasil   panitia yang   diketuai  oleh  Zaid bin Tsabit pada masa khalifah Usman bin Affan.   Mushaf   pertama   ditemukan di kota Tasyqand  yang tertulis dengan Khat Kufy. Dulu  sempat dirampas oleh kekaisaran Rusia pada tahun 1917 M dan disimpan di perpustakaan Pitsgard (sekarang St.PitersBurg) dan Umat Islam dilarang untuk melihatnya.
Pada tahun yang sama setelah  kemenangan komunis di Rusia, Lenin memerintahkan untuk memindahkan Mushaf tersebut ke kota  Opa  sampai  tahun 1923 M. Tapi setelah terbentuk Organisasi Islam di Tasyqand  para  anggotanya meminta kepada parlemen Rusia agar Mushaf dikembalikan lagi ketempat asalnya yaitu di Tasyqand (Uzbekistan, negara di bagian asia tengah).

Mushaf kedua terdapat di Museum al Husainy di kota Kairo mesir dan Mushaf ketiga dan keempat terdapat di kota Istambul Turki. Umat islam tetap mempertahankan keberadaan mushaf yang asli apa adanya.
Sampai suatu saat ketika umat islam sudah terdapat hampir di semua belahan dunia  yang  terdiri  dari  berbagai bangsa, suku, bahasa yang berbeda-beda  sehingga memberikan inspirasi kepada salah seorang sahabat Ali bin Abi Thalib yang  menjadi khalifah pada waktu itu yang bernama Abul-Aswad as-Dualy untuk membuat tanda baca (Nuqathu I’rab) yang berupa tanda titik.
Atas persetujuan dari khalifah, akhirnya ia membuat tanda baca tersebut dan membubuhkannya pada mushaf. Adapun yang mendorong Abul-Aswad ad-Dualy membuat tanda titik adalah riwayat dari Ali r.a bahwa suatu ketika Abul-Aswad adDualy menjumpai seseorang yang bukan orang arab dan baru masuk Islam membaca kasrah pada kata ‘Warasuulihi’ yang seharusnya dibaca ‘Warasuuluhu’ yang terdapat pada QS. At-Taubah (9) 3 sehingga bisa merusak makna.
Abul-Aswad ad-Dualy menggunakan titik bundar penuh yang berwarna merah untuk menandai Fathah, Kasrah, Dhammah, Tanwin dan menggunakan warna hijau untuk menandai Hamzah. Jika suatu kata yang ditanwin bersambung dengan kata berikutnya yang berawalan huruf Halq (idzhar) maka ia membubuhkan tanda titik dua horizontal seperti ‘adzabun alim’ dan membubuhkan tanda titik dua Vertikal untuk menandai Idgham seperti ‘ghafurrur rahim’.
Adapun yang pertama kali membuat Tanda  Titik  untuk membedakan   huruf-huruf  yang sama  karakternya (nuqathu    hart)  adalah    Nasr bin Ashim (W. 89 H)  atas  permintaan  Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafy, salah seorang gubernur    pada masa Dinasti Daulah Umayyah  (40-9 5 H). Sedangkan  yang pertama kali menggunakan tanda Fathah, Kas rah, Dhammah, Sukun, dan Tasydid seperti yang-kita kenal sekarang adalah Al-Khalil bin Ahmadal-Farahidy(W.170H) pada abad ke II H.
Kemudian  pada masa  Khalifah  Al-Makmun, para  ulama  selanjutnya berijtihad untuk semakin  mempermudah orang   untuk  membaca  dan  menghafal Al-Qur’an  khususnya  bagi orang  selain  Arab  dengan  menciptakan   tanda-tanda baca tajwid yang berupa Isymam, Rum, dan Mad.
Sebagaimana mereka juga membuat tanda Lingkaran Bulat sebagai pemisah ayat dan mencamtumkan nomor ayat, tanda-tanda waqaf (berhenti membaca), ibtida (memulai membaca), menerangkan identitas surah di awal setiap surah yang terdiri dari nama, tempat turun, jumlah ayat, dan jumlah ‘ain.
Tanda-tanda  lain  yang dibubuhkan  pada tulisan Al-Qur’an adalah Tajzi’ yaitu tanda  pemisah antara  satu Juz dengan yang lainnya berupa   kata Juz   dan   diikuti dengan penomorannya   (misalnya, al-Juz-utsalisu:   untuk juz 3) dan tanda untuk menunjukkan isi yang berupa seperempat, seperlima, sepersepuluh,setengah juz dan juz itu sendiri.
Sebelum ditemukan mesin cetak, Al-Qur’an disalin dan diperbanyak    dari  Mushaf Utsmani dengan cara tulisan tangan. Keadaan ini berlangsung  sampai abad ke16 M. Ketika Eropa menemukan mesin cetak yang dapat     digerakkan (dipisah-pisahkan) dicetaklah Al-Qur’an untuk pertama kali di Hamburg,Jerman pada tahun 1694M.
Naskahtersebut sepenuhnya dilengkapi dengan tanda baca. Adanya mesin   cetak ini   semakin   mempermudah  umat Islam memperbanya mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an yang pertama kali dicetak oleh kalangan umat islam sendiri adalah mushaf edisi Malay Utsman yang dicetak pada tahun 1787 dan diterbitkan di St. Pitersburg Rusia.
Kemudian diikuti oleh percetakan lainnya, seperti di Kazan pada tahun 1828, Persia   Iran tahun 1838 dan Istambul tahun 1877. Pada tahun 1858, seorang Orientalis Jerman, Fluegel,menerbitkan Al-Qur’an yang dilengkapi dengan pedoman yang amat bermanfaat.Sayangnya, terbitan Al-Qur’an yang dikenal dengan edisi Fluegel ini ternyata mengandung cacat yang fatal karena sistem penomoran ayat tidak sesuai dengan sistem yang digunakan dalam mushaf standar. Mulai Abad ke-20, pencetakan Al-Qur’an dilakukan umat Islam sendiri. Pencetakannya mendapat pengawasan ketat dari para Ulama untuk menghindari timbulnya kesalahan cetak.
Cetakan Al-Qur’an yang banyak dipergunakan di dunia islam dewasa ini adalah cetakan Mesir yang juga dikenal dengan edisi Raja Fuad karena dialah yang memprakarsainya. Edisi ini ditulis berdasarkan Qira’at Ashim riwayat Hafs dan pertama kali diterbitkan di Kairo pada tahun 1344 H/1925 M.
Selanjutnya, pada tahun 1947 M untuk pertama kalinya Al-Qur’an dicetak dengan tekhnik cetak offset yang canggih dan dengan memakai
huruf-huruf yang indah. Pencetakan ini dilakukan di Turki atas prakarsa seorang ahli kaligrafi turki yang terkemuka Said Nursi.
BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan atau perbandingan kodifikasi Al-Qur’an yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Utsman bin Affan. Perbedaanya adalah pada penyebab atau alasan dan hasil dari kodifikasi Al-Qur’an tersebut.

Pada masa pemerintahan Khalifah Bau Bakar yang menjadi penyebab atau alasan dilakukannya kodifikasi Al-Qur’an adalah usul yang berasal dari Umar bin Khatab yang khawatir karena sahabat-sahabat penghafal Al-Qur’an banyak yang gugur dalam perang Yamamah. Umar bin Khatab kawatir nanti sudah tidak ada lagi orang yang hafal Al-Qur’an karena pada perang tersebut sahabat yang hafal Al-Qur’an gugur sebanyak tujuh puluh orang, dan sebelum perang Yamamah juga sudah banyak sahabat yang hafal Al-Qur’an gugur dalam perang di sumur Ma’unah dekat Kota Madinah pada zaman Nabi dan jumlahnya hampir menyamai sahabat yang gugur pada perang Yamamah. Umar bin Khatab juga khawatir kalau sahabat yang pada saat itu masih hidup juga mengalami hal serupa yang dialami oleh para sahabat yang hafal Al-Qur’an yang gugur dimedan perang.

Hasil kodifikasi Al-Qur’an pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar adalah berupa sebuah Mushaf yang disimpan di rumah Abu Bakar sampai beliau wafat dan selanjutnya disimpan oleh Khalifah Umar bin Khatab yang merupakan khalifah pengganti Abu Bakar. Dan setelah Umar wafat Mushaf itu disimpan oleh Hafsah bin Umar yaitu anak dari Umar bin Khatab yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
Pada pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan yang menjadi penyebab dilaksanakannya kodifikasi Al-Qur’an adalah karena adanya keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur’an (qira’at). Perbedaan itu karena pada masa pemerintahan Utsman terjadi perluasan Islam sampai keluar Jazirah Arab sehingga Umat Islam tidak hanya terdiri dari Bangsa Arab saja yang menyebabkan adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah yang berbeda-beda. Utsman membuat kebijakan yaitu membuat Mushaf standar (menyalin Mushaf yang dipegang oleh Hafsah) yang ditulis dengan jenis penulisan baku. Dan seluruh Mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diprintahkan untuk dimusnahkan.

Hasil kodifikasi Al-Qur’an pada masa pemerintahan Utsman bin Affan adalah Mushaf standar yang berjumlah enam buah Mushaf yang dikirim ke kota-kota besar yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam, dan Yaman. Utsman menyimpan sendiri sebuah Mushaf untuk ia simpan di Madinah yang belakangan dikenal sebagai Mushaf Al-Imam.

Manfaat kodifikasi Al-Qur’an pada masa Utsman bin Affan antara lain:
d.                  Menyatukan Kaum Musliminn pada satu macam Mushaf yang seragam tulisan dan ejaannya.
e.                   Menyatukan bacaan, meskipun masih ada berlainan bacaan, tetapi bacaan itu tidak berlawanan dengan Mushaf-Mushaf Utsman.
f.                   Menyatukan tertib susunan Surat-Surat menurut urutan seperti Mushaf sekarang.


DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama: 1971, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: PT. Bumi Restu.

Baidan, Nashruddin: 2003, Perkembangan Tafsir Al Qur'an di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai.
Ichwan, Muhammad Nor: 2001, Memasuki Dunia Al-Qur’an. Semarang: Lubuk Raya.
Baltaji, Muhammad: 2005, Metodologi Ijtihad Umar bin Al Khatab. (terjemahan H. Masturi Irham, Lc), Jakarta: Khalifa.
Faridl, Miftah dan Syihabudin, Agus: 1989 M, Al-Qur'an, Sumber Hukum Islam yang Pertama, Bandung: Penerbit Pustaka.
Qardawi, Yusuf: 2003, Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. (terjemahan: Kathur Suhardi), Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Shihab, Muhammad Quraish: 1993, Membumikan Al-Qur'an, Bandung: Mizan.



Sunday, October 7, 2018

MAKALAH
Sebab Sebab Dan Motif Pepecahan Pada Umat Islam
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Aswaja
Dosen Pengampu : Drs. Ikhwanudin M.pd






Disusun oleh :
Rizki Oktaviani         NPM : 181130064
Program Study  :  Perbankan Syariah

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF
TAHUN 2018/2019


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah makalah guna memenuhi tugas mata kuliah Aswaja(Ahlussunnah Wal Jamaah)
Makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak  selaku dosen mata kuliah Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah)
2.      Orang tua saya yang telah memberi motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan makalah ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3.      Seluruh rekan-rekan yang telah membantu, memotivasi  dalam penyusunan makalah ini
Dalam makalah ini Kami bermaksud menuturkan materi yang akan dikaji  dalam kegiatan belajar mengajar. Makalah ini bukanlah makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari sebuah kesalahan. Oleh karena itu, Kami  memohon kritik dan saran yang dapat membangun untuk masa yang akan datang.



Metro,  5 oktober 2018



(Rizki Oktaviani)



Daftar Isi

Kata Pengantar  ......................................................................................................... i

BAB I
Pendahuluan................................................................................................................1
1.1    Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2    Rumusan Masalah................................................................................................1
1.3    Tujuan Penulisan 1

BAB II
Kajian Teoritik
2.1 sebab sebab pepecahan menurut beberapa versi...................................... 2

BAB III
Pembahasan      .........................................................................................................3
3.1   Sebab sebab perpecahan umat agama ..........................................................3

BAB IV
Penutup
4.1  Kesimpulan  ............................................................................................. 12
4.2   Kritik Dan Saran ..................................................................................... 12

Daftar Pustaka




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Menilik kata perpecahan yang dalam bahasa Arabnya adalah Al Iftiraaq (الافتراق), ternyata berasal dari kata المفارقة yang berarti المباينة (perpisahan), المفاصلة (pemisahan) dan الانقطاع (pemutusan). Kata iftiraaq juga diambil dari pengertian memisahkan diri dan nyeleneh, seperti ungkapan: الخروج عن الأصل (keluar dari kaedah), الخروج عن الجادة (keluar dari biasanya).
Sedangkan dalam pengertian para ulama, kata iftiraaq berarti keluar (menyimpang) dari As Sunnah dan Al Jama’ah pada satu pokok atau lebih dari pokok-pokok agama yang sudah baku dan pasti (qath’i), baik pada pokok-pokok ajaran aqidah atau pokok ajaran amaliyah yang berhubungan dengan hal-hal yang qath’I atau yang berhubungan dengan kemaslahatan besar umat ini atau yang berhubungan dengan keduanya sekaligus (lihat kitab al- Iftiraaq).
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ ([() رواه مسلم .]) .
Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda: “siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu ia mati, maka ia mati seperti kematian orang jahiliyah dan siapa yang berperang dibawah panji yang tidak jelas, marah karena kesukuan atau mengajak kepada kesukuan atau menolong karena kesukuan lalu terbunuh maka ia terbunuh seperti terbunuhnya orang jahiliyah. Siapa yang memberontak dari umatku, memukul (membunuh) yang baik dan yang fajirnya dan tidak memperdulikan dari kemukminannya serta tidak menunaikan janjinya kepada orang yang dijanjikan maka ia bukan dariku dan aku lepas diri darinya” (HR. Muslim)) .
1.2  rumusan masalah

1.      apa saja penyebab-penyebab perpecahan dalam islam?
2.      Jelaskan ayat-ayat apa saja yang terkait dengan perpecahan ini?

1.3  tujuan penulisan
Dalam makalah ini penulis bertujuan untuk membagi sedikit pengetahuan kepada pembaca mengenai hal-hal yang menyangkut agama islam diantaranya, di harapkan agar pembaca mengetahui sebab sebab perpecahan agama, serta di harapkan pembaca memahami beberapa teori  mengenai perpecahan agama menurut vesinya yang akan di jabarkan dalam bab III dalam makalah ini.

BAB II
KAJIAN TEORIK

·         Al-Ustadz Abu Hafs Umar
Sesungguhnya musuh-musuh Islam, baik dari kalangan setan maupun orang-orang kafir, sangat bersemangat dalam memecah belah persatuan umat Islam. Sebab, dengan perpecahan, umat ini akan melemah dan mudah dikuasai oleh musuh-musuhnya. Seorang mukmin yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya tentu mendambakan persatuan umat dan tidak menginginkan perpecahan. Perpecahan dalam menjalankan agama memang sangat dicela dalam ajaran Islam.
·         Syaikh Abdullah al-Ubailan hafizhahullah 
berkata, “Mereka -Ahlus Sunnah- meyakini bahwa sebab utama perpecahan adalah sikap sektarian dan suka bergolong-golongan pada diri sebagian kaum muslimin terhadap suatu kelompok tertentu, jama’ah tertentu, atau sosok tertentu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia.” (al-Ishbah, hal. 85)


BAB III
PEMBAHASAN
33.1 Sebab-sebab Perpecahan
Perpecahan pasti terjadi!
Apakah perpecahan dalam umat ini satu keniscayaan? Jawabannya adalah benar, perpecahan dalam umat ini merupakan sunatullah yang pasti terjadi dan telah terjadi. Adapun dasar argumentasi pernyataan ini adalah:
1. Berita yang masyhur dari Nabi tentang terjadinya perpecahan dalam umat ini, diantaranya hadits iftiqatul ummat yang berbunyi:
افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً
Orang-orang Yahudi telah berpecah belah dalam tujuh puluh satu kelompok dan Nashora berpecah belah menjadi tujuh puluh dua kelompok serta umat ini akan pecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok”. (HR al-Tirmidzi).
2. Nabi telah mengkhabarkan bahwa umat ini akan mengikuti umat-umat terdahulu dalam sabda beliau:
لَتُتَّبَعَنَّ سُنَنُ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبَعْتُمُوْهُ )) . قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى ؟! قَالَ : (( فَمَنْ )) ([() أخرجه البخاري ، فتح الباري ، 13/300 . ومسلم ، رقم (2669) .]) ؟!
Sungguh jalan orang-orang sebelum kalian akan diikuti sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi hasta hingga seandainya mereka masuk lubang Dhobb tentulah kalian akan mengikutinya. Kami bertanya: Wahai Rasululloh apakah yahudi dan nashrani?! Beliau menjawab: Siapa lagi?!” (HR. Bukhari – Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Nabi -dalam rangka memperingatkan umat ini- menceritakan bahwa umat ini akan berpecah belah secara pasti. Namun tidaklah terjadinya perpecahan adalah celaan kecuali untuk orang yang memecah atau memisahkan diri dari jamaah muslimin.
Kalau demikian jelaslah kepastian terjadinya perpecahan pada umat ini, walaupun belum dibuktikan dengan realita. Sebab banyaknya peringatakan akan sesuatu menunjukkan kepastian ada dan akan terjadinya sesuatu itu.
Nash-nash yang ada dalam al-Qur`an dan sunnah yang berisi peringatan dari mengikuti jalan-jalan yang tidak lurus, diantaranya :
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا [ آل عمران : 103 ]
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai:, (QS. Al Imran: 103)
وَلاَ تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ [ الأنفال : 46 ]
dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS. Al Anfal: 46)
وَلاَ تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ [ آل عمران: 105 ]
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka” (QS. Al Imran: 105)
وأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ [ الأنعام : 153 ]
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya” (QS. Al An’am: 153)
Ayat-ayat ini dijelaskan Nabi dengan terperinci dalam hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi:
خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggaris satu garis kepada kami, kemudian bersabda; inilah jalannya Allah. Kemudian menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan kirinya. Kemudian berkata: Inilah jalan-jalan yang berpecah-pecah, setiap jalan darinya ada syeitan yang menyeru. Kemudian membaca firman Allah. “dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. (QS. 6:153)”
Demikian juga Allah melarang kita berselisih, seperti dalam firmanNya:
وَلاَ تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ [ الأنفال : 46 ]
dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS. Al Anfal: 46)
Allah juga mengancam orang yang keluar dari jalannya kaum mukminin dalam firmanNya:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا  [ النساء : 115 ]
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali” (QS. An Nisaa: 115)
Nabi memberikan hukuman tertentu bagi orang yang melakukan iftiraaq yang menunjukkan hal itu akan terjadi. Seperi sabda beliau :
(( لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍِ : الثَّيْبُ الزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )) ([() متفق عليه ، البخاري ، 4/317 . ومسلم ، 5/106 .]) .
Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersyahadatain kecuali dengan sebab tiga perkara; orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya lagi meninggalkan jama’ah” (Muttafaqun ‘alaih)
Nabi pun telah menceritakan realitas perpecahan pada umat ini ketika menceritakan kemunculan Khawarij, seperti sabda beliau:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Akan datang diakhir zaman satu kaum yang berusia muda dan lemah akalnya, mereka berkata dari sebaik-baiknya perkataan manusia. Mereka meninggalkan islam sebagaimana anak panah keluar menemui sasarannya. Iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Dimana kalian temui mereka maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala bagi yang membunuhnya dihari kiamat” (HR. Bukhari)
Jelaslah dari dalil-dalil diatas bahwa realita perpecahan umat tidak dapat dipungkiri lagi. Ini semua sebagai ujian dan fitnah kepada umat islam dan ini semua sudah menjadi sunnatullah yang tidak mungkin dirubah. Walaupun tetap perpecahan tersebut tercela. Karenanya sudah menjadi kewajiban seorang muslim mengetahuinya dan mengetahui siapa yang benar dan menjauhi semua yang dapat menggelincirkannya dari jalan yang lurus.
(Diiringkas dari Majalah al-Buhuts al-Islamiyah Edisi 46 hal 343-351)
Bila kita ingin mensensus sebab-sebab perpecahan sejak zaman dahulu hingga zaman kiwari ini tentulah akan banyak sekali. Namun disini hanya disampaikan sebagian yang terpenting dan pokok saja, yaitu:
  1. Tipu daya dan konspirasi musuh-musuh Islam, baik yang menampakkan kekufurannya seperti yahudi dan salibis ataupun yang menampakkan keislaman dengan tujuan melemahkan kekuatan dan menumbuhkan perselisihan diantara kaum muslimin. Mereka melakukan gerakan rahasia dan bawah tanah untuk menyebarkankebatilan dan makar busuk mereka. Sebagian mereka mendapatkan kedudukan dan tempat yang memudahkan mereka berbuat demikian. Sebagai contoh Ibnu al-Muqaffa’ al-Majusi, al-Baramikah (keluarga al-Barmaki) termasuk yang memiliki kisah dan peran besar ketika masa-masa hilangnya kesadaran islam. Yang lebih besar lagi adalah Perdana mentri Ibnu al-‘Alqami dan al-Naashir al-Thusi yang keduanya memiliki peran besar masukkan bangsa Tartar menghancurkan peradaban islam diwilayah timur. Demikian juga yang berbentuk negara seperti dua negara syi’ah yaitu Daulah Fathimiyah dan Isma’iliyah , Daulah al-Thuluniyah dan al-Hamadaaniyah serta lainnya. Mereka ini memiliki pengaruh besar dalam menghancurkan kesatuan umat dan menjadikan kekhilafahan islamiyah menjadi negara-negara kecil seperti sekarang ini.
    Hal ini telah diisyaratkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:
“يُوْشَكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ الأمَمُ كَمَا تَدَاعَى الأكَلَةُإِلَى قَصْعَتِهَا” فَقَالَ قَائِلٌ: أَوَمِنْ قِلّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: “بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزَعَنَّ اللّه مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيُقْذِفَنَّ اللّه فِي قُلُوْبِكُمُ الْوَهْنَ” فَقَالَ قَائِلٌ: يَارَسُوْلَ اللّه، وَمَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: “حُبُّ الدُّنيَا وَكَرَاهِيَّةُ الْمَوْتِ”.‏
“Dari Tsauban beliau berkata, telah bersabda RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam :”nyaris sudah para umat-umat (selain Islam) berkumpul (bersekongkol) menghadapi kalian sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang makan menghadapi bejana makanannya” lalu bertanya seseorang:’apakah kami pada saat itu sedikit?” beliau menjawab :”tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir, dan Allah akan menghilangkan dari diri musuh-musuh kalian rasa takut terhadap kalian dan menimpakan kedalam hati-hati kalian wahn (kelemahan),”, lalu bertanya lagi :’wahai rasululloh apa wahn (kelemahan) itu?”, kata beliau :”cinta dunia dan takut mati””.[Shohih lighairihi (shohih lantaran ada yang lain yang menguatkannya (pen)) dikeluarkan oleh Abu Daud (4297) dari jalan periwayatan ibnu Jabir, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abu Abdussalam darinya (Tsauban) secara marfu’]
  1. Kebodohan terhadap agama, karena keselamatan ada pada ilmu dan kebinasaan ada pada kebodohan. Kebodohan disini bermakna ketidak tahuan terhadap aqidah dan syari’at, bodoh terhadap sunnah, ushul, kaedah dan manhajnya, bukan hanya sekedar tidak memiliki pengetahuan saja; sebab seorang terkadang cukup memiliki hal-hal yang menjaga dirinya dan menjaga agama dengannya lalu menjadi alim dengan agamanya walaupun belum menjadi pakar dalam ilmu. Sebaliknya terkadang ada orang yang mengetahui banyak pengetahuan dan dipenuhi dengan informasi dan maklumat, namun tidak mengetahui ushul dan kaedah dasar agama. Hingga ia tidak mengetahui ushul aqidah dan hukum-hukum iftiraaq serta hukum-hukum bergaul dengan orang lain, ini musibah besar. Memang kebodohan adalah satu musibah dan menjadi sebab pokok perpecahan. Allah berfirman: “Katakanlah:”Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. 39:9)
    Sufyan al-Tsauri menyatakan:
لعالم واحد أشد على الشيطان من مائة عابد
Sungguh seorang alim lebih ditakuti syaitan dari seribu ahli ibadah“.
Sedangkan Abu al-‘Aliyah menyatakan:
( تعلموا الإسلام فإذا تعلمتموه فلا ترغبوا عنه) رواه الآجري في كتاب الشريعة ص ( 31)
“Belajarlah islam, apabila kalian telah mempelajarinya maka jangan membencinya” (Diriwayatkan Al Ajurri dalam kitab Asy Syari’ah, 1/31)
  1. Ketidak beresan dalam manhaj menerima ilmu agama (talaqqi). Kita dalam menerima ajaran agama harus mengikuti manhaj yang sudah ada sejak zaman Rasululloh dan para salaf umat ini hingga sekarang. Manhaj tersebut mencakup ilmu, amal, mengambil petunjuk dan teladan, suluk prilaku dan pergaulan. Hal ini dilakukan dengan lebih memperhatikan kaedah-kaedah syari’at dan ushul-ushul umum daripada sekedar perhatian pada masalah praktis dan kuantitas jumlah nash.
    Hal ini dapat diwujudkan dengan mengambil ajaran islam dari generasi teladan dan ulama-ulama besar yang kredibel. Ilmu tersebut diambil dengan bertahap baik jenis dan ukurannya sesuai dengan kemampuan dan kesiapan yang ada. Ilmu yang dapat menjadikan seseorang menjadi ahli dalam agamanya yaitu ilmu yang didasarkan kepada al-Qur`an, Sunnah dan atsar yang shohih dari para ulama umat.
    Diantara fenomena kesalahan dalam talaqqi adalah:
    a. Mengambil ilmu bukan dari ahlinya. Seperti diisyaratkan Rasulullah dalam sabdanya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا ([() البخاري في كتاب الاعتصام بالكتاب والسنة ، الفتح 13/282 . وروي بألفاظ أخرى عند مسلم وأحمد والترمذي وابن ماجه وأبي دواد .]) .
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekali cabut yang ia cabut dari hambaNya, namun mencabut ilmu dengan memawafatkan para ulama hingga bila tidak sisa seorang alimpun maka manusia menganggkat para tokoh yangbodoh lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Lalu mereka sesat dan menyesatkan” (HR Al-Bukhori)
b. Tidak merujuk kepada para ulama sama sekali (الاستقلالية عن العلماء والأئمة ).
c. Meremehkan dan merendahkan para ulama (ازدراء العلماء واحتقارهم والتعالي عليهم ).
d. Menganggap ittiba’ kepada ulama besar umat ini sebagai taklid (اعتبار اتباع الأئمة على هدى وبصيرة تقليدًا).
  1. Kezhaliman dan kedengkian diantara mereka sehingga mereka saling bunuh dan berpecah belah. Sebagaimana difirmankan Allah: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. (QS. Al Imran: 19)
    Demikianlah ambisi ingin menjadi orang nomor satu dan saling aniaya menjadi salah satu sebab perpecahan. Oleh karena itu Nabi memperingatkan kita dalam sabda beliau:
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
Jangan kalian kembali setelahku menjadi kafir, sebagian kalian membunuh sebagian lainnya” (HR al-Bukhari)
Itulah yang menjadikan musuh-musuh islam berhasil mengalahkan kaum muslimin, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyatukan untukku dunia, lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya umatku akan sampai kekuasaannya seluas yang disatukan Allah untukku dan aku diberi dua harta simpanan yaitu emas dan perak lalu aku memohon kepada Robb-ku untuk umatku agar dia tidak menghancurkannya dengan kelaparan yang menyeluruh, dan menguasakan atas mereka musuh-musuhnya dari selain mereka sendiri lalu menghancurkan seluruh jama’ah mereka, dan Robb-ku berkata:” wahai Muhammad, sesungguhnya aku jika telah memutuskan satu qadho’ maka tidak dapat ditolak, dan aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu bahwa aku tidak akan menghancurkan mereka dengan kelaparan yang menyeluruh dan tidak akan menguasakan atas mereka musuh-musuh dari selain mereka yang menghancurkan seluruh jamaahnya walaupun mereka telah berkumpul dari segala penjuru – -atau mengatakan: orang yang ada diantara penjuru dunia-sampai sebagian mereka membunuh dan menjadikan rampasan perang sebagian yang lainnya”[ HSR Muslim (2889)].
  1. Kebid’ahan dalam agama.
Contohnya kebudayaan kebudayaan atau adat istiadat yang di buat oleh asyarakat
  1. Sikap ekstrim dalam agama. Hal ini dilarang Allah dalam firmanNya:
    Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar..” (QS. 4:171)
    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melarangnya dalam sabda beliau:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ
Wahai sekalian manusia, hati-hatilah dari sikaf berlebihan dalam agama, karena orang sebelum kalian binasa karena sikap berlebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
Hal itu karena agama ini dibangun diatas pengamalan hukum-hukum syari’at dengan memperhatikan kemudahan, meringankan kesulitan dan mengambil keringanan pada tempatnya serta prasangka baik kepada manusia dan kasih sayang kepada mereka. Tidak keluar dari hal-hal ini kecuali dengan mashlahat yang kuat dalam pandangan ulama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
(( إن الدين يسر ، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبـه ، فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة ))
Agama itu mudah, tidaklah seorang itu ekstrim dalam agama kecuali akan kalah, maka luruslah, dekatilah (kesempurnaan), berilah kabar gembira dan gunakanlah waktu pagi dan sore dan sedikit dari tengah malam“.
  1. Meniru dan mengekor kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana dijelaskan Rasululloh dalam sabda beliau:
    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
    “Akan datang kepada umatku apa yang telah menimpa bani Isro’il sama persis hingga bila ada dari mereka orang yang menzinahi ibunya terang-terangan pasti akan ada pada umatku yang berbuat demikian. Sungguh bani Isro’il telah berpecah belah dalam tujuh puluh satu kelompok dan umat ini akan pecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok seluruhnya di neraka kecuali satu. Mereka bertanya: Siapakah ia wahai Rasulullah!? Beliau menjawab: Yang mengikuti ajaranku dan sahabat-sahabatku” (HR al-Tirmidzi).
    Imam al-Aajuri menyatakan: “Seorang alim yang berakal yang membuka lembaran keadaan umat ini tentu mengetahui bahwa kebanyakan umat ini dan keumumannya berjalan urusan mereka sesuai jalan-jalannya ahli kitab (Yahudi dan Nashrani)” (Al-Syari’ah hal. 20).
    Diantaranya adalah terpengaruhnya kaum muslimin dengan pemikiran dan filsafat yang datangnya dari negeri kafir. Hal ini diawali dengan diterjemahkannya ilmu-ilmu umat lain seperti Yunani dan India yang didasarkan pada tsaqafah paganisme. Terjemahan ini dimulai diakhir masa kekhilafahan bani Umayyah pada tahun dua ratusan hijriyah ketika Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah sangat menggemari ilmu-ilmu dan filsafat orang terdahulu, kemudian tambah menjadi-jadi pada masa kekhilafahan Ma’mun dengan mengutus delegasi kepada para raja di negara-negara lain untuk mengambil manuskrip ilmu-ilmu pengetahuan tersebut berikut kitab-kitab filsafat hingga merusak aqidah muslimin.
    Oleh karena itu didapatkan sekte-sekte menyimpang dalam islam telah mengambil sebagian pokok ajarannya atau kebanyakannya dari agama-agama terdahulu. Contohnya Rafidhoh Syi’ah mengambil dari Yahudi dan Majusi, Jahmiyah dan Mu’tazilah mengambil dari Shobi’iyah dan filsafat Yunani dst.




BAB IV
PENUTUP
4.1 kesimpulan
Demikianlah, perbedaan yang terjadi ditengah-tengah kaum muslimin sesungguhnya bukanlah masalah yang harus berujung pada perpecahan akan tetapi lebih pada keindahan yang terwujud dalam keanekaragaman khazanah keilmuan dalam islam, hanya saja akibat dari 4 faktor di atas, perbedaan itu kini justru menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan siapa saja, semoga Allah memberikan pertolongannya sehingga kaum muslimin dapat berlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut dan segera memiliki perisai sehingga dengannya urusan-urusan kaum muslimin dapat ditunaikan dan keutuhannya dapat terjaga. Wallau a’llam bisshawab.
·         Berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah dengan benar -sebagaimana dipahami Nabi dan para sahabat- membuahkan persatuan yang sejati, bukan justru mengobarkan perpecahan di tengah-tengah umat, terlebih lagi di kalangan para da’i…!
·         Apabila perpecahan itu telah terjadi, maka sebabnya adalah tidak mewujudkan salah satu di antara ketiga hal di atas. Bisa jadi karena perbedaan aqidah, atau tidak mau merujuk kepada al-Kitab dan as-Sunnah, atau karena tidak merujuk kepada ulil amri (ulama dan umara) dan menasehati mereka dengan cara yang bijak.
·         Seorang muslim hendaknya tidak segan untuk mengalah, menjaga persatuan, dan lebih mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Seorang muslim -apalagi penuntut ilmu dan da’i- semestinya memperhitungkan dampak dari pendapat atau ucapan yang dilontarkannya di hadapan manusia, apakah hal itu menimbulkan kekacauan di tengah-tengah mereka ataukah tidak.
·         Sebuah pelajaran berharga, bahwa perpecahan tidak akan teratasi dengan perpecahan pula. Perpecahan hanya bisa diatasi dengan persatuan yang sejati. Barangsiapa mengira bahwa perpecahan bisa diatasi dengan sikap ta’ashub kepada sosok tertentu selain Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh dia telah keliru!

Dafta pustaka
·         (Diiringkas dari Majalah al-Buhuts al-Islamiyah Edisi 46 hal 343-351)
·         Minhajus Sunnah, 5/247،248)
·         (lihat kitab Al-Iftiraq)

·        

Popular Posts

Blog Archive