MAKALAH
Sejarah
Perbankan Syariah, Dasar – Dasar Hukum Perbankan Syariah, Jenis – Jenis Bank
Syariah Pembentukan Dewan Pengawas Syariah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Pengantar Ekonomi
Dan Perbankan
Dosen Pengampu : Ita Dewi Lestari M.H
Disusun
oleh :
Rizki
Oktaviani NPM : 181130064
Program
Study :
Perbankan Syariah
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM MA’ARIF
TAHUN
2018/2019
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat
tercipta sebuah makalah guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi
dan Perbankan
Makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Ibu Ita Dewi
Lestari M.H selaku dosen mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Perbankan
2.
Orang tua saya
yang telah memberi motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan
makalah ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3.
Seluruh
rekan-rekan yang telah membantu, memotivasi dalam penyusunan makalah ini
Dalam makalah ini Kami bermaksud menuturkan materi
yang akan dikaji dalam kegiatan belajar mengajar. Makalah ini bukanlah
makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari sebuah kesalahan. Oleh karena itu,
Kami memohon kritik dan saran yang dapat membangun untuk masa yang akan
datang.
Metro, 8 desember 2018
(Rizki
Oktaviani)
Daftar Isi
Kata
Pengantar ......................................................................................................... i
BAB I
Pendahuluan 1
A) Latar
Belakang 1
B) Rumusan
Masalah 1
C) Tujuan
Penulisan 1
BAB II
Pembahasan
A) Sejarah Bank Syariah........................................................................................... 2
B) Dasar – Dasar hukum syariah ........................................................................... 3
C)
Jenis – Jenis Bank Syariah ................................................................................... 4
1. Bank
Umum Syariah ................................................................................... 4
2. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.................................................................
4
3. Unit
Usaha Syariah 5
D) Pembentukan
Dewan Pengawas Syariah ........................................................... 5
1. Tugas
– Tugas Dewan Pengawas Syariah 6
2. Fungsi
– Fungsi Dewan Pengawas Syariah................................................... 7
3. Dasar
Hukum Dewan Pengawas Syariah....................................................... 8
BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan 9
4.2 Kritik Dan Saran ........................................................................................... 9
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A)
Latar belakang
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip agama islam yang
melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank tersebut beroperasi
berdasarkan kemitraan yang beraktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan
keadilan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang cukup dan sederhana.[1]
Bank syariah mempunyai ciri-ciri yaitu
menegakkan asas keaadilan dan menghapus eksploitasi dalam transaksi, selain itu
bank syariah tidak memperkaya sendiri ataupun tidak adil dengan mengambi
keuntungan moneter tanpa emberi suatu imbalan yang adil serta bank syariah
mengharamkan Riba (mengambil keuntungan besar)
Dalam Bank syariah terdapat beberapa Produk yang di tawarkan kepada calon nasabah
di antarannya yaitu Penghimpunan,Penyaluran dan Jasa, dapat dijabarkan bahwa
penghimpunan meliputi Tabungan Wadia’ah , Mudhrabah, Simpanan Giro, Simpanan Deposito,
Dan Penyaluran dana Meliputi Pembiayaan-Pembiayaan (Al-Mudharabah,
Al-Musyarakah, Al-Murabahah, Al-Bai’u Bithaman ajil) Bai’al Istishna, Ijarah, Al-Qardul Hasan. Yang terakhir
Jasa dalam bank syariah meliputi Wakalah (Perwakilan) kafalah (Jaminan)
Al-Hawalah (piutang) Ar-Rahu (gadai) dan tAl-Sharf (jual Beli Mata Uang).
Dalam Bab selanjutnya penulis akan menjelaskan
hal-hal yang mengenai Bank Syariah, diantaranya sejarah tentang Bank Syariah di
indonesia, selain itu penulis akan membahas tentang dasar-dasar Hukum yang
menjelaskan dan memperkuat keberadaan Perbankan Syariah,jenis-jenis Bank
Syariah, dan Penulis akan membahas tentang Pembentukan Dewan Pengawas Syariah
(DPS)
B)
Rumusan Masalah
1) Jelaskan
Sejarah Perbankan syariah !
2) Sebutkan dasar-dasar Hukum Perbankan Syariah
!
3) Apa saja Jenis-jenis Bank Syariah ?
4) Jelaskan mengenai DPS !
C)
Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk
membagai sedikit pengetahuan kepada
pembaca mengenai Bank Syariah, diantaranya sejarah tentang Bank Syariah,
bagaimana kronologinya hingga bisa berdiri hingga sekarang, dan sampai detik
ini mempunyai beratus hingga beribu anak cabang di indonesia, adapun tentang
dasar-dasar Hukum yang menjelaskan dan memperkuat keberadaan Perbankan
Syariah,jenis-jenis Bank Syariah, dan yang terakhir Penulis akan membahas
tentang Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), bagaimana cara pembetukan serta
apasaja fungsi dan tugas dari DPS itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A)
Sejarah Bank Syariah
Pada tahun 1940 di paskitan dan malaysia ,
adannya upaya lainnya mengelola dana jamaah secara non konvensional .rintisan
instisusional lainny yaitu islamic rular bank didesa mit Ghamr {1963 kairo].
Binaan prof Dr.Ahmad Najjar beroprasi
yang berskala kecil , tetapi institusi tersebut menjadi pemicu yang
sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi islam[2]
Perrmodalan bank dibantu oleh raja faisal
dari arab saudi bank tersebut beroperasi tanpa bunga dan berjala sesuai prinsip
syariah, empat tahun kemudian mit ghamr bank membuka 9 cabang dengan nasabah
sekitar 1juta orang, namun th 1967 bank di tutup karena soal politik.
Tahun 1972 berdiri noser sosial bank di mesir
yang berdiri lebih dari sosial daripad komersial, merupakan bank syariah tanpa
riba[3]
bank syariah inipun menjadi bahasan di kuala lumpur, Malaisya, pada 21-27 april
1969 yang diikuti oleh 19 negara inilah hasilnya
·
Setiap
keuntungan harus tunduk pada hukum untung dan rugi jika tidak ia termasuk dalam
riba danriba itu banyak atau sedikit
tetap haram
·
Diusulkan
agar dibentuk bank syariah dari sistem riba dalam waktu cepat
·
Sementar
menunggu berdirinya bank syariah, bank
yang menggunakan bunga di bolehkan
beroperasi , tetapi jika benar- benar dalam keadaan darurat
·
Gagasan
mengenai bank syariah di indonesia muncul tahun 1988 pemerintah mengeluarkan
kebijakan oktober (pakto) isinya liberalisasi industri perbankan, pada 22-25
agustus 1990. Pembentukan kelompok kerja mendirikan bank syariah di indonesia
yang disetujui Munas W dan MUI Hottel Jahid Jaya[4]
Tahun 1992 berdiri Bank Muamalat Indonesia
sebagai bank syariah pertama di indonesia Akte Pendirian dilaksanakan 1
november 1991 sekaligus pengumpulan komitmen pembelian saham Rp. 84 milyar. UU
yang mengatur kehadiran Bank syariah indonesia yaitu UU No. 7 tahun 1992 dan
disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992. Tentang prinsip bagi
hasil sementara itu Perkembangan bank syariah makin tahun makin menurun.
Fondasi perekonomian indonesia yang rapuh pun
menuai hasil ddengan melandanya krisis ekonomi pada tahun 1997, akan tetapi
krisis ini mempunyai keberkahan sehingga Bank Muamalat mampu melewati masa
krisis dengan baik, setelah masa itupun dilahirkan UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan yang memperkenankan indonesia untuk menganut dual banking system
adanya UU ini Perkembangan Perbankan semakin Pesat
Tahun 1999 keluarlah UU no. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia yang mengakomodasi Bank Indonesia untuk mengambil
kebijakan Moneter berdasarkan Prinsip Syariah Instrumen dari uang antar bank
syariah, sertifikat wadah Bank Indonesia serta di bolehkan pinjam antar bank
syariah dengan sertfikat investasi medrabah antar bank.
B)
Dasar – dasar Hukum Syariah
Upaya intensif pendirian bank syariah di
indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan oktober (pakto) yang mengatur deregulasi industri
perbankan di indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank
bebas bunga. [5]
Hubungan yang bersifat akomodatif antara
masyarakat muslim dengan pemerintah telah
memunculkan lembaga keuangan (bank Syariah) yang dapat melayani
transaksi kegiatan dengan bebas bunga kehadiran bank syariah pada perkebangan
nya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990,
terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah.
tahun
1992 dikeluarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang
mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang – Undang nomor 10 tahun 1998
yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank), dikeluarkan
Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan
operasional berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 di keluarkan uu
no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. [6]
Dikeluarkannya UU no 21 th 2008 adalah
sebagai penyempurna dari UU no 7 “pasal 1 ayat 13” selain itu Peraturan Bank
indonesia juga mengeluarkan peraturan diantaranya PBI No.9/19/PBI/2007 (tentang
pelaksanaan prinsip- prinsip syariah dalam menghimpun dana) dan Peraturan Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan yang ke dua PBI No.6/24/PBI/2004 (berisi
tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan priinsip
syariah).
QS An-Nisa’ ayat 29 Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa
ayat 29 yang memiliki arti “hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.” Dalam artian
ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugasnya tidak
boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong menolong
demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan
ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa
pihak tidak tahan dengan godaan uang serta mungkin mereka memiliki tekanan baik
kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus
membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari islam
QS Al-Baqarah ayat
238 Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum
Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti
“Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang
kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah
SWT.” Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan
amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah
yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga
kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan
sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan. (Baca Juga: Ekonomi Syariah)
QS Al-Maidah ayat 1-2 Dalam ayat ini memiliki arti “ Hai
orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti
ayat ke dua “ dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat
ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan
menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh terjadi
sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran
islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama
anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang
diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang
digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan
sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau
perniagaan mereka juga beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh
bank syariah
Itulah beberapa landasan hukum dari
bank syariah, meski bisa dibilang sebagai bank yang bernafaskan islam yakni
berdasarkan Al-Qur’an , sunnah dan ijtihad sebagai pelengkap, namun bank ini
tidak menutup diri untuk mendasarkan kegiatan atau aktivitasnya berdasarkan
atau sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
hal ini terjadi karena kita tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan
dan berlandaskan atas Pancasila tentu tidak etis jika hukum tertinggi di negara
ini yakni Undang-undang maupun
pemerintah tidak dijadikan sebuah landasan hukum.
Pada dasarnya pengkhususan bank syariah
memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan Bank konvensional, dimana sistem
yang mereka gunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank syariah harus bisa
menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong
royong dan kekeluargaan juga diterapkan dengan baik oleh bank syariah.
C)
Jenis – jenis Bank Syariah
Bank Syariiah mempunyai jenis jenisnya yang dapat di bagi menjadi 3
jenis yaitu :
1.
Bank Umum Syariah
Bank syariah umum adalah bank syariah yang
dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalulintas pembayaran
Contohnya : PT. Bank BRI syariah , PT Bank BNI syariah PT. Syariah
Mandiri
2.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank yang
kegiatanya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro sehingga tidak
dapat menerbitkan cek dan bilyet giro
Contoh : PT BPRS AMANAH Rabbaniah, PT BPRS Buana Mitra Perwira
3.
Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari
kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan
unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip
syariah
Contoh : PT Bank Tabungan Negara (BTN) , PT. Bank Damanon Indonesia PT
Bank CIMB Niaga
D.
Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah Adalah suatu badan
yang bertugas mengawasi pengawasan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah,
DPS berkedudukan dibawah RUPS atau sejajar dengan dewan komisaris di dalam
struktur suatu bank syariah atau lembaga keuangan syariah (LKS).
Posisi dewan pengawas syariah adalah wakil
dewan syariah Nasional dalam mengawasi pelaksanaan fatwa - fatwa dewan syariah
nasional di lembaga keuangan syariah yang bersangkutan di dunia perbankan atau
lembaga- lembaga keuangan lainya yang membedakan antara lembaga keuangan
syraiah dan lembaga keuangan konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan
prinsip – prinsip syariah dalam operasionalnya untuk menjamin operasi lembaga
keuangan syariah tidak menyimpang dari tuntunan syariat maka pada setiap
lembaga islam hanya di agkat manager dan pimpinan lembaga yang sedikit banyak menguasai
prinsip muamalah islam. Selain daripada itu di lembaga ini dibentuk dewan pengawas
syariah yang bertugas mengawasi operasionalbank atau lembaga keuangan dari
sudut syariahnya[7]
menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan
syariah atau lembaga keuangan syariah setiap bank atau lembaga keuangan islam
di indonesia, bank umum syariah (BUS) maupun Unit usaha syariah (UUS) wajib
membbentuk dewan pengawas syariah yang secara umum bertugas untuk memberikan
nasehat serta saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar tidak
melenceng dari prinsip syariah.[8]
Proses pembentukan Dewan Pengawas Syariah
yang berawal dari Anggota lalu diajukan kepada Direksi kemudian diajkun
kepada RUPS
Adapun syarat syarat menjadi Dewan Pengawas
Syariah
·
Integritas
ntegritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki
seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi
dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran,
prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang
berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:
·
Komitmen
Secara terminologi, kata “komitmen” berasal
dari bahasa Latin, yaitu “commiter” yang berarti menyatukan, mengerjakan,
menggabungkan, dan mempercayai. Sehingga menurut asal katanya, arti komitmen
adalah suatu sikap setia dan tanggungjawab seseorang terhadap sesuatu, baik itu
diri sendiri, orang lain, organisasi, maupun hal tertentu. Artinya dalam
perusahaan pun kita harus mempunyai
komitmen agar perusahaan dapat mempercayai bahwa kita akan benar benar mengabdi
pada perusahaan daan tidak akan menghianati perusahaan dengan begitu perusahaan
akan balas dengan kebaikan dalam kebijakan yang di berikan untuk kita.
·
Kompetensi
Selain mempunyai integritas
dan komitmen seorang calon DPS pun di tuntut meempunyai kompetensi atau
kemampuan yang bisa membawa nya dalam mencapai jabatan dalam perusahaan,
pengetahuan atau inleketual yang luas pun di butuhkan calon DPS agar perusahaan
tetap kondusif dan berjalan menuju arah kesuksesan.
Secara etimologi istilah kompetensi berasal dari kata
bahasa Inggris "competency" yang artinya kecakapan atau kemampuan
(Echols dan Shadily,1983:132).
kompetensi adalah kewenangan dan
kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan
sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dengan demikian, tekanannya pada
kewenangan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas pada suatu
jabatan atau pekerjaan seseorang di dalam organisasi atau suatu instansi
pemerintah maupun swasta.
1.
Tugas – Tugas
Dewaan Pengawas Syariah meliputi [9]:
a. Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan kententuan dan prinsip syariah yang telah diwafatkan
oleh DSN
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman oprasional
dan produk yang di keluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap
pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
2.
Fungsi – Fungsi Dewan Pengawas Syariah [10]
a. Sebagai Penasehat pemberi saran kepada direksi,pimpinan
unit usha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang
terkait dengan asoek syariah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN
b. DPS melakukan secara periodik pada lembaga
keuangan syariah yang berada dibawah pengawasannya
c. Sebagai mediator antara lembaga keuangan
syariah dengan dewan syariah nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran
pengenbangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan
kajian dan fatwa dari dewan syariah nasional (DSN)
3.
Dasar Hukum Dewan Pengurus Syariah
a. Q.s AT-TAUBAH,9;105
Artinya : “dan katakanlah: “bekerjalah kamu,
maka allah dan rasulnya serta orang mu’mis akan melihat pekerjaan itu dan kamu
akan dikembalikan kepada (allah yang mengetahui akan yang ghaib dan nyata lalu diberikannya
kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan[11]
b. Peraturan Bank Indonesia No 6/17/PBI/2004
Tanggal 1 Juli 2004 Tentang Pengkreditan
Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
c. Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004
Tanggal 14 oktober tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha yang berdaasarkan Prinsip Syariah yang lalu di ubah
dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 september 2005
tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
d. Peraturan Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006
Tanggal 30 januari tentang perubahan kegiatan
usaha Bank umum Konvensional menajdi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah dan pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kgiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Semua Peraturan
Bank indonsia tersebit mewajibkan setiap Bank Syariah harus memiliki Dewan
pengawasan Syariah (DPS)
e. UU NO 21tahun 2008 Pasal 32 [12]
1. Dewan Pengawas Syariah wajib di bentuk oleh
Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiiki UUS
2. Dewan Pengawas Syaariah sebagimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat oleh Rapt Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendaasi
MUI
3. Dewan Pengawass Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta
mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Bank Indonesia
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip agama islam yang
melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank tersebut beroperasi
berdasarkan kemitraan yang beraktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan
keadilan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang cukup dan sederhana.
tahun 1992 dikeluarkan Undang-Undang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan
Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda
(dual system bank), dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang
mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah, dan
pada tahun 2008 di keluarkan uu no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Dan PBI mengeluarkan peraturan diantaranya
PBI No.9/19/PBI/2007 (tentang pelaksanaan prinsip- prinsip syariah dalam
menghimpun dana) dan yang ke dua PBI No.6/24/PBI/2004 (berisi tentang bank umum
yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan priinsip syariah). Selain yang
berlandaskan hukum di indonesia sesungguhya Perbankan Syariah pun di atur oleh QS Al-Maidah ayat 1-2, QS
Al-Baqarah ayat 238, dan QS An-Nisa’ ayat 29
Jenis – jenis Bank Syariah dibedakan menjadi 3 yaitu, Bank
umum syariah, bank pembiayaan rakyat syariah dan unit usaha syariah. Dewan Pengawas Syariah Adalah suatu badan
yang bertugas mengawasi pengawasan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah,
DPS Mempunyai Tugas dan fungsi dalam suatu perusahaan, persyaratan untuk
menjadi DPS yaitu mempunyai Integritas yang tinggi, Mempunyai Komitmen yang
baik serta mempuyai Kompetensi sengga bisa membawa dampak baik bagi perusahaan.
Saran
Sebagai mahasisawa yang nantinya akan
memasuki dunia kerja atau sekarang sudah bekerja sekaligus kuliah kita pun
dapat memahami bagaimana caranya agar dapat ke jenjang yang lebih tinggi
Dan diharapkan kepada pembaca agar lebih giat
untuk membaca dimanapun sumber yang dapat di baca, lalu kaji lah bahasan
tersebut karena membaca adalah salah satu kegiatan yang dapat menambah
pengetahuan kita apapun jenis pengetahuannya
Daftar pustaka
[1] Edy
Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah ?, Bgor: Ghalia Indonesia cet.I,
2005, h. 33.
[3] (arifin 2002)
[4]
. (zuhri 1996)
[5]
M.Syafi’i antonio, Dasar Perbankan, hal
6
[6]
Direktorat Perbankan Syarih Bank Indnesia, Kebijakan Pengembangan Perbnkan
Syariah, Jakarta: 2011 h.5
[7] Karnaen
A. Perwataatmadja, Apa Dan Bagaimana Bank Islam (Ygyakarta : Dana Bhakti wakaf,
1992), h.2
[8] Imam
Wahyudi Dkk, Manajemen Risik Bank islam (jakarta Selatan : Salemba Empat,2013)
h.156
[9]
Wirdyaningsih Dkk, Bank dan asuraansi Islam di Indnesia. (jakarta : Kencana
Pranada Media, 2005) h.83
[10] Ibidh
H.85
[11]
Departemen Agama, Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung, CV, Penerbit
Diponegoro,2007) h.2004
[12]
http://www.scibd.com/doc/4685584/optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-3-agustianto
0 comments:
Post a Comment