Wednesday, December 19, 2018

MAKALAH
Sejarah Perbankan Syariah, Dasar – Dasar Hukum Perbankan Syariah, Jenis – Jenis Bank Syariah Pembentukan Dewan Pengawas Syariah

Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Pengantar Ekonomi Dan Perbankan
Dosen Pengampu : Ita Dewi Lestari M.H







Disusun oleh :
Rizki Oktaviani               NPM : 181130064
Program Study  :  Perbankan Syariah

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF
TAHUN 2018/2019




Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah makalah guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Perbankan
Makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.       Ibu Ita Dewi Lestari M.H selaku dosen mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Perbankan
2.       Orang tua saya yang telah memberi motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan makalah ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3.       Seluruh rekan-rekan yang telah membantu, memotivasi  dalam penyusunan makalah ini
Dalam makalah ini Kami bermaksud menuturkan materi yang akan dikaji  dalam kegiatan belajar mengajar. Makalah ini bukanlah makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari sebuah kesalahan. Oleh karena itu, Kami  memohon kritik dan saran yang dapat membangun untuk masa yang akan datang.



Metro,  8 desember 2018



(Rizki Oktaviani)



Daftar Isi

Kata Pengantar  ......................................................................................................... i

BAB I
Pendahuluan                                                                                                                1
A)     Latar Belakang                                                                                                     1
B)      Rumusan Masalah                                                                                                1
C)      Tujuan Penulisan 1

BAB II
Pembahasan
A)  Sejarah Bank Syariah........................................................................................... 2
B)  Dasar – Dasar hukum syariah    ........................................................................... 3
C)  Jenis – Jenis Bank Syariah ................................................................................... 4
1.      Bank Umum Syariah  ...................................................................................  4
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah................................................................. 4
3.      Unit Usaha Syariah                                                                                         5
D)     Pembentukan Dewan Pengawas Syariah ........................................................... 5
1.      Tugas – Tugas Dewan Pengawas Syariah                                                       6
2.      Fungsi – Fungsi Dewan Pengawas Syariah................................................... 7
3.      Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah....................................................... 8

BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan                                                                                                           9
4.2 Kritik Dan Saran       ...........................................................................................  9

Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN
A)    Latar belakang
Bank  syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip agama islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank tersebut beroperasi berdasarkan kemitraan yang beraktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang cukup dan sederhana.[1]
Bank syariah mempunyai ciri-ciri yaitu menegakkan asas keaadilan dan menghapus eksploitasi dalam transaksi, selain itu bank syariah tidak memperkaya sendiri ataupun tidak adil dengan mengambi keuntungan moneter tanpa emberi suatu imbalan yang adil serta bank syariah mengharamkan Riba (mengambil keuntungan besar)
Dalam Bank syariah terdapat beberapa  Produk yang di tawarkan kepada calon nasabah di antarannya yaitu Penghimpunan,Penyaluran dan Jasa, dapat dijabarkan bahwa penghimpunan meliputi Tabungan Wadia’ah , Mudhrabah, Simpanan Giro, Simpanan Deposito, Dan  Penyaluran dana Meliputi  Pembiayaan-Pembiayaan (Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Murabahah, Al-Bai’u Bithaman ajil) Bai’al  Istishna, Ijarah, Al-Qardul Hasan.  Yang terakhir  Jasa dalam bank syariah meliputi Wakalah (Perwakilan) kafalah (Jaminan) Al-Hawalah (piutang) Ar-Rahu (gadai) dan tAl-Sharf (jual Beli Mata Uang).
Dalam Bab selanjutnya penulis akan menjelaskan hal-hal yang mengenai Bank Syariah, diantaranya sejarah tentang Bank Syariah di indonesia, selain itu penulis akan membahas tentang dasar-dasar Hukum yang menjelaskan dan memperkuat keberadaan Perbankan Syariah,jenis-jenis Bank Syariah, dan Penulis akan membahas tentang Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
B)    Rumusan Masalah
1)       Jelaskan Sejarah Perbankan syariah !
2)      Sebutkan dasar-dasar Hukum Perbankan Syariah !
3)      Apa saja Jenis-jenis Bank Syariah ?
4)      Jelaskan mengenai DPS !

C)    Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk membagai sedikit pengetahuan  kepada pembaca mengenai Bank Syariah, diantaranya sejarah tentang Bank Syariah, bagaimana kronologinya hingga bisa berdiri hingga sekarang, dan sampai detik ini mempunyai beratus hingga beribu anak cabang di indonesia, adapun tentang dasar-dasar Hukum yang menjelaskan dan memperkuat keberadaan Perbankan Syariah,jenis-jenis Bank Syariah, dan yang terakhir Penulis akan membahas tentang Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), bagaimana cara pembetukan serta apasaja fungsi dan tugas dari DPS itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A)    Sejarah Bank Syariah
Pada tahun 1940 di paskitan dan malaysia , adannya upaya lainnya mengelola dana jamaah secara non konvensional .rintisan instisusional lainny yaitu islamic rular bank didesa mit Ghamr {1963 kairo]. Binaan prof Dr.Ahmad Najjar beroprasi  yang berskala kecil , tetapi institusi tersebut menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi islam[2]
Perrmodalan bank dibantu oleh raja faisal dari arab saudi bank tersebut beroperasi tanpa bunga dan berjala sesuai prinsip syariah, empat tahun kemudian mit ghamr bank membuka 9 cabang dengan nasabah sekitar 1juta orang, namun th 1967 bank di tutup karena soal politik.
Tahun 1972 berdiri noser sosial bank di mesir yang berdiri lebih dari sosial daripad komersial, merupakan bank syariah tanpa riba[3] bank syariah inipun menjadi bahasan di kuala lumpur, Malaisya, pada 21-27 april 1969 yang diikuti oleh 19 negara inilah hasilnya
·         Setiap keuntungan harus tunduk pada hukum untung dan rugi jika tidak ia termasuk dalam riba danriba itu banyak atau sedikit  tetap haram
·         Diusulkan agar dibentuk bank syariah dari sistem riba dalam waktu cepat
·         Sementar menunggu berdirinya bank syariah,  bank yang menggunakan  bunga di bolehkan beroperasi , tetapi jika benar- benar dalam keadaan darurat
·         Gagasan mengenai bank syariah di indonesia muncul tahun 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan oktober (pakto) isinya liberalisasi industri perbankan, pada 22-25 agustus 1990. Pembentukan kelompok kerja mendirikan bank syariah di indonesia yang disetujui Munas W dan MUI Hottel Jahid Jaya[4]
Tahun 1992 berdiri Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di indonesia Akte Pendirian dilaksanakan 1 november 1991 sekaligus pengumpulan komitmen pembelian saham Rp. 84 milyar. UU yang mengatur kehadiran Bank syariah indonesia yaitu UU No. 7 tahun 1992 dan disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992. Tentang prinsip bagi hasil sementara itu Perkembangan bank syariah makin tahun makin menurun.
Fondasi perekonomian indonesia yang rapuh pun menuai hasil ddengan melandanya krisis ekonomi pada tahun 1997, akan tetapi krisis ini mempunyai keberkahan sehingga Bank Muamalat mampu melewati masa krisis dengan baik, setelah masa itupun dilahirkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memperkenankan indonesia untuk menganut dual banking system adanya UU ini Perkembangan Perbankan semakin Pesat
Tahun 1999 keluarlah UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengakomodasi Bank Indonesia untuk mengambil kebijakan Moneter berdasarkan Prinsip Syariah Instrumen dari uang antar bank syariah, sertifikat wadah Bank Indonesia serta di bolehkan pinjam antar bank syariah dengan sertfikat investasi medrabah antar bank.
B)    Dasar – dasar Hukum Syariah
Upaya intensif pendirian bank syariah di indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank bebas bunga. [5]
Hubungan yang bersifat akomodatif antara masyarakat muslim dengan pemerintah telah  memunculkan lembaga keuangan (bank Syariah) yang dapat melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga kehadiran bank syariah pada perkebangan nya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah.
 tahun 1992 dikeluarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank), dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 di keluarkan uu no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. [6]
Dikeluarkannya UU no 21 th 2008 adalah sebagai penyempurna dari UU no 7 “pasal 1 ayat 13” selain itu Peraturan Bank indonesia juga mengeluarkan peraturan diantaranya PBI No.9/19/PBI/2007 (tentang pelaksanaan prinsip- prinsip syariah dalam menghimpun dana) dan Peraturan Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang ke dua PBI No.6/24/PBI/2004 (berisi tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan priinsip syariah).
QS An-Nisa’ ayat 29 Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti “hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.” Dalam artian ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong menolong demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa pihak tidak tahan dengan godaan uang serta mungkin mereka memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari islam
QS Al-Baqarah ayat 238  Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT.” Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan. (Baca Juga: Ekonomi Syariah)
QS Al-Maidah ayat 1-2 Dalam ayat ini memiliki arti “ Hai orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua “ dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh bank syariah
Itulah beberapa landasan hukum dari bank syariah, meski bisa dibilang sebagai bank yang bernafaskan islam yakni berdasarkan Al-Qur’an , sunnah dan ijtihad sebagai pelengkap, namun bank ini tidak menutup diri untuk mendasarkan kegiatan atau aktivitasnya berdasarkan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kita tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan dan berlandaskan atas Pancasila tentu tidak etis jika hukum tertinggi di negara ini yakni  Undang-undang maupun pemerintah tidak dijadikan sebuah landasan hukum.
 Pada dasarnya pengkhususan bank syariah memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan Bank konvensional, dimana sistem yang mereka gunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank syariah harus bisa menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong royong dan kekeluargaan juga diterapkan dengan baik oleh bank syariah.
C)    Jenis – jenis Bank Syariah
Bank Syariiah mempunyai jenis jenisnya yang dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu :
1.      Bank Umum Syariah
Bank syariah umum adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalulintas pembayaran
Contohnya : PT. Bank BRI syariah , PT Bank BNI syariah PT. Syariah Mandiri
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank yang kegiatanya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan bilyet giro
Contoh : PT BPRS AMANAH Rabbaniah, PT BPRS Buana Mitra Perwira
3.      Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syariah
Contoh : PT Bank Tabungan Negara (BTN) , PT. Bank Damanon Indonesia PT Bank CIMB Niaga

D.    Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah Adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pengawasan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah, DPS berkedudukan dibawah RUPS atau sejajar dengan dewan komisaris di dalam struktur suatu bank syariah atau lembaga keuangan syariah (LKS).
Posisi dewan pengawas syariah adalah wakil dewan syariah Nasional dalam mengawasi pelaksanaan fatwa - fatwa dewan syariah nasional di lembaga keuangan syariah yang bersangkutan di dunia perbankan atau lembaga- lembaga keuangan lainya yang membedakan antara lembaga keuangan syraiah dan lembaga keuangan konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan prinsip – prinsip syariah dalam operasionalnya untuk menjamin operasi lembaga keuangan syariah tidak menyimpang dari tuntunan syariat maka pada setiap lembaga islam hanya di agkat manager dan pimpinan lembaga yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah islam. Selain daripada itu di lembaga ini dibentuk dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasionalbank atau lembaga keuangan dari sudut syariahnya[7]
 menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah setiap bank atau lembaga keuangan islam di indonesia, bank umum syariah (BUS) maupun Unit usaha syariah (UUS) wajib membbentuk dewan pengawas syariah yang secara umum bertugas untuk memberikan nasehat serta saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar tidak melenceng dari prinsip syariah.[8]
Proses pembentukan Dewan Pengawas Syariah yang berawal dari Anggota lalu diajukan kepada Direksi kemudian diajkun kepada  RUPS

Adapun syarat syarat menjadi Dewan Pengawas Syariah
·         Integritas
ntegritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:
·         Komitmen
Secara terminologi, kata “komitmen” berasal dari bahasa Latin, yaitu “commiter” yang berarti menyatukan, mengerjakan, menggabungkan, dan mempercayai. Sehingga menurut asal katanya, arti komitmen adalah suatu sikap setia dan tanggungjawab seseorang terhadap sesuatu, baik itu diri sendiri, orang lain, organisasi, maupun hal tertentu. Artinya dalam perusahaan pun kita harus  mempunyai komitmen agar perusahaan dapat mempercayai bahwa kita akan benar benar mengabdi pada perusahaan daan tidak akan menghianati perusahaan dengan begitu perusahaan akan balas dengan kebaikan dalam kebijakan yang di berikan untuk kita.
·         Kompetensi 
Selain mempunyai integritas dan komitmen seorang calon DPS pun di tuntut meempunyai kompetensi atau kemampuan yang bisa membawa nya dalam mencapai jabatan dalam perusahaan, pengetahuan atau inleketual yang luas pun di butuhkan calon DPS agar perusahaan tetap kondusif dan berjalan menuju arah kesuksesan.
Secara etimologi istilah kompetensi berasal dari kata bahasa Inggris "competency" yang artinya kecakapan atau kemampuan (Echols dan Shadily,1983:132).
 kompetensi adalah kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dengan demikian, tekanannya pada kewenangan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas pada suatu jabatan atau pekerjaan seseorang di dalam organisasi atau suatu instansi pemerintah maupun swasta.
1.      Tugas – Tugas  Dewaan Pengawas Syariah meliputi [9]:

a.       Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan kententuan dan prinsip syariah yang telah diwafatkan oleh DSN
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman oprasional dan produk yang di keluarkan bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.



2.      Fungsi – Fungsi  Dewan Pengawas Syariah [10]

a.       Sebagai Penasehat pemberi saran kepada direksi,pimpinan unit usha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan asoek syariah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN
b.      DPS melakukan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada dibawah pengawasannya
c.       Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan dewan syariah nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengenbangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari dewan syariah nasional (DSN)

3.      Dasar Hukum Dewan Pengurus Syariah

a.       Q.s AT-TAUBAH,9;105  
Artinya : “dan katakanlah: “bekerjalah kamu, maka allah dan rasulnya serta orang mu’mis akan melihat pekerjaan itu dan kamu akan dikembalikan kepada (allah yang mengetahui akan yang ghaib dan nyata lalu diberikannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan[11]
b.      Peraturan Bank Indonesia No 6/17/PBI/2004
Tanggal 1 Juli 2004 Tentang Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
c.       Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004
Tanggal 14 oktober tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdaasarkan Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 september 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
d.      Peraturan Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006
Tanggal 30 januari tentang perubahan kegiatan usaha Bank umum Konvensional menajdi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kgiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Semua Peraturan Bank indonsia tersebit mewajibkan setiap Bank Syariah harus memiliki Dewan pengawasan Syariah (DPS)
e.       UU NO 21tahun 2008 Pasal 32 [12]

1.      Dewan Pengawas Syariah wajib di bentuk oleh Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiiki UUS
2.      Dewan Pengawas Syaariah sebagimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapt Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendaasi MUI
3.      Dewan Pengawass Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bank Indonesia




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank  syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip agama islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank tersebut beroperasi berdasarkan kemitraan yang beraktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang cukup dan sederhana.
tahun 1992 dikeluarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank), dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 di keluarkan uu no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Dan PBI mengeluarkan peraturan diantaranya PBI No.9/19/PBI/2007 (tentang pelaksanaan prinsip- prinsip syariah dalam menghimpun dana) dan yang ke dua PBI No.6/24/PBI/2004 (berisi tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan priinsip syariah). Selain yang berlandaskan hukum di indonesia sesungguhya Perbankan Syariah pun di atur oleh QS Al-Maidah ayat 1-2, QS Al-Baqarah ayat 238, dan QS An-Nisa’ ayat 29 
Jenis – jenis  Bank Syariah dibedakan menjadi 3 yaitu, Bank umum syariah, bank pembiayaan rakyat syariah dan unit usaha syariah. Dewan Pengawas Syariah Adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pengawasan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah, DPS Mempunyai Tugas dan fungsi dalam suatu perusahaan, persyaratan untuk menjadi DPS yaitu mempunyai Integritas yang tinggi, Mempunyai Komitmen yang baik serta mempuyai Kompetensi sengga bisa membawa dampak baik bagi perusahaan.
Saran
Sebagai mahasisawa yang nantinya akan memasuki dunia kerja atau sekarang sudah bekerja sekaligus kuliah kita pun dapat memahami bagaimana caranya agar dapat ke jenjang yang lebih tinggi
Dan diharapkan kepada pembaca agar lebih giat untuk membaca dimanapun sumber yang dapat di baca, lalu kaji lah bahasan tersebut karena membaca adalah salah satu kegiatan yang dapat menambah pengetahuan kita apapun jenis pengetahuannya
Daftar pustaka



[1] Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah ?, Bgor: Ghalia Indonesia cet.I, 2005, h. 33.
[2]  (antonia 2001)
[3] (arifin 2002)
[4] . (zuhri 1996)

[5] M.Syafi’i  antonio, Dasar Perbankan, hal 6
[6] Direktorat Perbankan Syarih Bank Indnesia, Kebijakan Pengembangan Perbnkan Syariah, Jakarta: 2011 h.5
[7] Karnaen A. Perwataatmadja, Apa Dan Bagaimana Bank Islam (Ygyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1992), h.2
[8] Imam Wahyudi Dkk, Manajemen Risik Bank islam (jakarta Selatan : Salemba Empat,2013) h.156
[9] Wirdyaningsih Dkk, Bank dan asuraansi Islam di Indnesia. (jakarta : Kencana Pranada Media, 2005) h.83
[10] Ibidh H.85
[11] Departemen Agama, Al-Qur’an dan terjemahan, (Bandung, CV, Penerbit Diponegoro,2007) h.2004
[12] http://www.scibd.com/doc/4685584/optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-3-agustianto

Related Posts:

  • BANK SYARIAH MAKALAH Sejarah Perbankan Syariah, Dasar – Dasar Hukum Perbankan Syariah, Jenis – Jenis Bank Syariah Pembentukan Dewan Pengawas Syariah Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Pengantar Ekonomi Dan Perbankan Dosen Pengampu :… Read More

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive