A. Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunah, al ijarah berasal
dari kata al-ajru (upah) yang berarti al-iwadh (ganti/kompensasi).
Menurut pengertian syara’ ijarah berarti akad pemindahan hak guna
dari barang atau jasa yang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya
sewa tanpa disertai dengan perpindahan hak milik.1
Ulama hanafiyah berpendapat ijarah adalah akad atau suatu
kemanfaatan dengan pengganti. Sedangkan ulama Syafi’iyah
berpendapat...
Saturday, December 22, 2018
Wednesday, December 19, 2018
Subscribe to:
Posts (Atom)